Merokok dapat merusak kesehatan, menyebabkan penyakit jantung, kanker paru-paru, gangguan kehamilan dan janin, impotensi ( selengkapnya tentang kandungan racun-racun pada rokok )
Informasi lebih lanjut hubungi : www.stopmerokok.com
Fatwa MUI Tentang Rokok